Panduan Pencairan BSU Tahap 2 2025: Cek NIK, Jadwal Bank dan Kantor Pos

Kamis 17 Jul 2025, 12:33 WIB
Ketahui status BSU Tahap 2 Anda via aplikasi Pospay atau situs resmi Kemnaker. Pastikan dokumen lengkap untuk pencairan di Kantor Pos! (Sumber: Istimewa)

Ketahui status BSU Tahap 2 Anda via aplikasi Pospay atau situs resmi Kemnaker. Pastikan dokumen lengkap untuk pencairan di Kantor Pos! (Sumber: Istimewa)

Melalui Situs Resmi Kemnaker

  • Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Masukkan NIK (16 digit) dan kode keamanan.
  • Klik "Cek Status" untuk melihat kelayakan.

Melalui Aplikasi Pospay

  • Buka aplikasi Pospay.
  • Pilih menu "Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025".
  • Masukkan NIK dan klik "Cek Status Penerima".

Baca Juga: Cara Mudah Cek dan Ambil BSU 2025 Rp600.000 Lewat Pospay, Pencairan hingga Akhir Juli 2025

Dokumen Wajib untuk Pencairan di Kantor Pos

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Bukti penerima BSU (SMS/QR Code/hasil cek NIK)
  • Nomor HP aktif
  • Datang langsung tanpa perwakilan

Tanda-Tanda BSU Sudah Cair

Bagi penerima via bank, berikut indikator dana telah masuk:

  • Notifikasi SMS/mobile banking dari bank Himbara.
  • Saldo bertambah Rp600.000 tanpa transaksi lain.
  • Status di situs bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id menunjukkan "Dana Telah Disalurkan".
  • Konfirmasi dari HRD perusahaan (jika proses diajukan melalui BPJS Ketenagakerjaan).

Siapa yang Berhak Mendapatkan BSU 2025?

Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025, kriteria penerima BSU meliputi:

  • WNI dengan NIK aktif.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Penghasilan maksimal Rp3,5 juta (atau sesuai UMK daerah).
  • Bukan ASN/TNI/Polri.
  • Tidak sedang menerima PKH.

Baca Juga: BSU 2025 Rp600.000 Cair, Cek 2 Link Berikut

Waspada Penipuan

Kemnaker mengingatkan masyarakat untuk hanya mengandalkan situs resmi dan tidak membagikan data pribadi ke pihak tidak dikenal.

Dengan adanya penyaluran BSU Tahap 2 ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban ekonomi pekerja dan membantu meningkatkan daya beli masyarakat.

Bantuan ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan bijak untuk kebutuhan pokok, pendidikan, atau kesehatan guna meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi melalui kanal komunikasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan guna menghindari penipuan.

Segera lakukan pengecekan status penerima dan pencairan dana sebelum periode penyaluran berakhir pada 15 Juli 2025. Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para pekerja di seluruh Indonesia.


Berita Terkait


News Update