"Pelaku MRA mahasiswa. Sedangkan untuk pelaku MBP masih berstatus pelajar SMA. Kini mereka berdua mendekam di rutan Polsek Cempaka Putih mempertanggungjawabkan perbuatan menjarah warung kelontong milik JY," ujar Susatyo.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang dikenakan saat kejadian, dua ponsel milik pelaku, serta rekaman video aksi tawuran.
"Masih ada pelaku lain yang masih diburu tim atas penjarahannya. Kami sudah mengantongi identitas pelaku lainnya dan akan terus melakukan pengejaran. Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana 7 tahun penjara," tutup Susatyo.