POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025.
Bantuan ini disalurkan sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja atau buruh dengan penghasilan rendah dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun, BSU sebesar Rp600.000 cair berapa kali? Cek selengkapnya di sini
Berdasarkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 diberikan dalam bentuk subsidi upah sebesar Rp300.000 setiap bulannya selama dua bulan yaitu alokasi Juni dan Juli 2025.
Pencairan BSU hanya dilakukan satu kali yang disalurkan sekaligus dengan total Rp600.000 kepada setiap penerima manfaat.
Dana akan langsung dikirim ke rekening penerima yang terdata di bank himbara atau melalui PT Pos Indonesia
Baca Juga: Penyaluran BSU Batch 5 Tahun 2025 Apakah Ada? Segera Cek Status Penerima Bantuan Sebelum Ditutup
Tujuan Penyaluran BSU
Program BSU bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Kemudian untuk memberikan bantuan langsung kepada kelompok pekerja berpenghasilan rendah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui konsumsi rumah tangga.
Daftar Penerima BSU
Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria sebagai berikut.
- Menerima Gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaa
- Bukan penerima bansos lainnya seperi PKH saat periode penyaluran BSU berlangsun
- Berstatus sebagai guru honorer atau tenaga kerja non-ASN juga diprioritaskan sebagai penerima.
Jadwal Pencairan BSU 2025