Berbeda dengan dua tersangka lainnya, yaitu Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih yang kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, Ibrahim Arief hanya dijadikan tahanan kota.
Sementara Jurist Tan belum dapat ditahan karena masih berada di luar negeri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, alasan utamanya adalah karena kondisi kesehatan.
Ibrahim disebut menderita penyakit jantung kronis, yang dinilai sebagai pertimbangan kemanusiaan untuk tidak dilakukan penahanan di rumah tahanan.
Status ini mengharuskannya tetap berada di kota domisili dan wajib melapor secara berkala kepada pihak berwenang.
Siapa Sebenarnya Ibrahim Arief?
Ibrahim Arief bukan nama asing dalam dunia teknologi di Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Chief Technology Officer (CTO) GovTech Edu pada periode 2020–2024.
GovTech merupakan lembaga yang bergerak di bidang digitalisasi layanan pemerintah, termasuk sektor pendidikan.
Sebelum terjun ke dunia pemerintahan, Ibrahim dikenal sebagai salah satu tokoh penting di industri teknologi.
Dirinya pernah bekerja di Bukalapak pada 2016 dan berkontribusi besar dalam menjadikan startup tersebut sebagai unicorn.
Pada 2019, dia juga sempat bergabung dengan OVO, salah satu platform pembayaran digital terkemuka di Indonesia.