Selain Video 2 Menit 31 Detik, Di Mana Bisa Lihat Link Full Video Andini Permata? Netizen Ramai Mencari, Waspada Link Berbahaya!

Selasa 15 Jul 2025, 14:48 WIB
Link full video Andini permata, waspada link berbahaya (Sumber: Pinterest/theme)

Link full video Andini permata, waspada link berbahaya (Sumber: Pinterest/theme)

Secara hukum, di Indonesia, menyebarkan atau bahkan menyimpan konten pornografi dapat dikenai sanksi pidana serius terlebih jika terdapat unsur eksploitasi terhadap anak.

Mengutip dari Hukumonline, pelanggaran tersebut dapat dikenai pasal-pasal berikut:

  • Pasal 27 ayat (1) UU ITE: mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan dapat dipidana hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar;
  • UU Perlindungan Anak: bila melibatkan anak di bawah umur;
  • UU Pornografi dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP): bila terdapat penyebaran data pribadi tanpa izin.

Kasus ini tidak hanya soal penyebaran video, tetapi juga menyangkut isu perlindungan anak, privasi digital, dan keamanan data.

Orang tua dihimbau untuk lebih waspada, karena link-link berbahaya tersebut dapat dengan mudah diakses oleh anak-anak.

Baca Juga: Apa Akun Instagram Andini Permata? Viral Video Berdurasi 31 Detik di Media Sosial

Kasus video viral yang mengatasnamakan Andini Permata menjadi pengingat penting bahwa di era digital, satu konten bisa berdampak luas dan berbahaya.

Netizen diimbau untuk bijak menyikapi konten viral, tidak menyebarkan tautan mencurigakan, serta menjaga keamanan privasi diri dan keluarga.


Berita Terkait


News Update