POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait beredarnya sejumlah video tak senonoh yang diduga melibatkan Andini Permata dan seorang anak di bawah umur.
Konten tersebut menjadi sorotan setelah tersebar luas di platform X (Twitter) dan Telegram, memicu kecaman publik karena mengandung unsur eksploitasi anak yang sangat krusial.
Petugas kini berupaya melacak asal-usul penyebaran video tersebut.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan masyarakat agar tidak turut menyebarkan konten ilegal ini demi menghindari dampak yang lebih buruk.
Baca Juga: Siapa Andini Permata yang Viral di Medsos? Waspada Ancaman Siber dari Link Palsu
Awal Penyebaran dan Tindakan Cepat Aparat
Video-video ini pertama kali beredar di berbagai grup Telegram sebelum viral di X. Adegan tidak pantas antara seorang perempuan dewasa dan anak di bawah umur dalam konten tersebut dinilai sangat melanggar norma dan berpotensi eksploitasi seksual anak.
Merespons hal ini, Unit Cyber Crime dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polri segera mengambil langkah investigasi. Prioritas utama adalah mengidentifikasi pelaku penyebar pertama, mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan video, serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban anak.
Peringatan Keras dari KPAI: Jangan Sebarkan, Laporkan!
KPAI bersama sejumlah lembaga perlindungan anak mengecam keras peredaran video ini. Mereka mendesak masyarakat untuk bertindak bijak dengan:
- TIDAK menyebarkan konten tersebut dalam bentuk apa pun, termasuk link, file, atau tangkapan layar.
- TIDAK mengakses atau mencari link video karena berisiko mengandung malware dan secara tidak langsung mendukung eksploitasi anak.
- SEGERA melaporkan ke pihak berwajib seperti Polri, KPAI, atau melalui laman pengaduan Kominfo jika menemukan konten serupa.
Sanksi Hukum Berat bagi Pelaku dan Penyebar
Pembuatan dan penyebaran konten eksploitasi anak merupakan kejahatan serius yang dapat dikenai sanksi berdasarkan berbagai undang-undang, di antaranya:
Baca Juga: Siapa Andini Surabaya yang Jadi Korban Penganiayaan Oleh Anak Pejabat Inisial R? Simak di Sini
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup untuk pelaku eksploitasi seksual anak.
- UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE (Pasal 45): Sanksi untuk penyebaran konten asusila.
- KUHP: Pasal-pasal terkait pornografi anak.
Putus Rantai Penyebaran, Beri Perlindungan pada Korban
Kasus ini menyadarkan kita akan bahaya eksploitasi anak di ranah digital. Peran masyarakat sangat penting untuk menghentikan penyebaran dengan tidak membagikan konten dan segera melaporkannya.