Condro menambahkan, masih ada beberapa unit motor hasil kejahatan yang belum diketahui pemiliknya. Ia mengimbau warga yang merasa kehilangan motor agar datang ke Polres Serang dengan membawa BPKB sebagai bukti kepemilikan.
“Kami masih mengamankan beberapa kendaraan hasil curanmor. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan, silakan datang ke Polres Serang untuk melakukan pengecekan dengan membawa dokumen kepemilikan,” ujarnya.
Diketahui, pada Kamis, 10 Juli 2025 lalu, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus empat pelaku spesialis curanmor parkiran dengan total 50 TKP di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, Cilegon, dan Tangerang. Selain itu, dua penadah juga diamankan.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita 12 unit motor hasil kejahatan dan satu unit Daihatsu Agya yang digunakan sebagai sarana dalam aksi pencurian.