3. Menunggu Proses Verifikasi dan Validasi
Setelah pengajuan dilakukan, data akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak terkait.
Jika disetujui, data Anda akan dimasukkan ke pembaruan DTKS dan P3KE. Pemerintah pusat akan menentukan apakah Anda kembali masuk dalam desil prioritas penerima bantuan (desil 1-4).
Jika tidak bisa melalui aplikasi Cek Bansos, maka Anda bisa datang langsung ke kantor kelurahan atau desa untuk memperbarui data. Bawa KTP dan KK asli serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Sampaikan tujuan kedatangan Anda ke petugas yang berada di kantor. Petugas akan membantu Anda.
Demikian cara memperbarui data agar bisa menerima bansos lagi.