Benarkah Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025? Berikut Ini Besarannya Cair di Taspen

Selasa 15 Jul 2025, 11:03 WIB
Besaran gaji pensiunan PNS 2025, benarkah ada kenaikan? (Sumber: Freepik)

Besaran gaji pensiunan PNS 2025, benarkah ada kenaikan? (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini kembali ramai isu kenaikan gaji PNS tahun 2025, simak besarannya di bawah ini lengkap.

Pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), merupakan salah satu bentuk penghargaan atas pengabdian selama bertahun-tahun.

Berbeda dari pekerja swasta atau wirausaha, ASN tetap mendapatkan penghasilan bulanan meski telah purna tugas.

Lantas bagaimana besaran gaji pensiunan PNS di tahun 2025? Dan apakah ada kenaikan signifikan? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Kebijakan Baru! Struktur Gaji PNS Resmi Direvisi Sri Mulyani, Gaji Pokok Bakal Naik Signifikan Agustus 2025

Penetapan Gaji Pensiunan PNS 2025

Pada awal tahun 2025, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan besaran gaji pensiunan PNS.

Rincian besaran gaji ini dikelompokkan berdasarkan golongan I hingga IV sebagai berikut:

1. Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
  • Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
  • Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
  • Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

2. Golongan II

  • Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
  • Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
  • Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
  • Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2025 Segera Dibuka, Cermati Ketentuan Lengkap Resmi Menpan RB

3. Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.800
  • Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
  • Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
  • Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

4. Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
  • Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
  • Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
  • Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
  • Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Penetapan ini telah memperhitungkan kenaikan sebesar 12 persen yang berlaku sejak Januari 2024.

Benarkah Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025?

Menjelang pertengahan 2025, sempat muncul rumor mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS hingga 16 persen.

Isu ini muncul sebagai bentuk penyesuaian atas inflasi dan dinamika ekonomi yang dirasakan para pensiunan.

Baca Juga: Gaji PNS 2025 Naik? Ini Nominal Uang Makan Golongan I-IV yang Segera Masuk Rekening Mulai Awal Agustus!

Namun, PT Taspen (Persero) pada 11 Maret 2025 telah menegaskan melalui media sosial resmi bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi dari pemerintah terkait kenaikan tambahan di tahun 2025.

Artinya besaran gaji pensiunan PNS 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS dan Gaji ke-13

Gaji pensiunan PNS disalurkan setiap bulan melalui PT Taspen (Persero). Untuk periode Juni 2025, dana mulai dijadwalkan cair pada 1 Juni 2025.

Sedangkan gaji ke-13 pensiunan akan dibayarkan mulai 2 Juni 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Jumlah gaji ke-13 yang diterima meliputi:

  • Gaji pensiunan pokok (sudah termasuk kenaikan 12 persen)
  • Tunjangan keluarga dan pangan
  • Tambahan pendapatan lainnya

Penerimaan gaji ke-13 ini diberikan penuh, tanpa potongan iuran atau kredit pensiun, meskipun tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan.

Untuk pensiunan yang juga menerima pensiun janda/duda, kedua jenis pensiunan tetap akan dibayarkan sesuai haknya.

Imbauan Penting bagi Pensiunan

PT Taspen (Persero) mengimbau kepada seluruh pensiunan untuk secara rutin memeriksa rekening masing-masing.

Selain itu, penting agar pensiunan berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa percepatan pencairan gaji pensiun.

Pasalnya PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa seluruh layanan pencairan gaji dan tunjangan dilakukan tanpa pungutan biaya apa pun.


Berita Terkait


News Update