POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini kembali ramai isu kenaikan gaji PNS tahun 2025, simak besarannya di bawah ini lengkap.
Pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), merupakan salah satu bentuk penghargaan atas pengabdian selama bertahun-tahun.
Berbeda dari pekerja swasta atau wirausaha, ASN tetap mendapatkan penghasilan bulanan meski telah purna tugas.
Lantas bagaimana besaran gaji pensiunan PNS di tahun 2025? Dan apakah ada kenaikan signifikan? Berikut penjelasannya.
Penetapan Gaji Pensiunan PNS 2025
Pada awal tahun 2025, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan besaran gaji pensiunan PNS.
Rincian besaran gaji ini dikelompokkan berdasarkan golongan I hingga IV sebagai berikut:
1. Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
- Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
- Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
- Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
2. Golongan II
- Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
- Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
- Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
- Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2025 Segera Dibuka, Cermati Ketentuan Lengkap Resmi Menpan RB
3. Golongan III
- Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.800
- Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
- Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
- Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600