Sementara itu, terkait kronologis pengungkapan kasus uang palsu di wilayah Hukum Polres Cimahi, Niko menyebutkan, pelaku ditangkap pada Rabu, 9 Juli 2025, sekira pukul 17.00 WIB, di Kampung Tipar Timur, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Mantan Pemain Film Kolosal Sekar Arum Terancam 15 Tahun Penjara Gara-Gara Uang Palsu
"AG diduga memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 menggunakan bahan kertas roti, printer, lem spray, pisau cutter, dan kaca," ungkapnya.
Meski saat ini AG sudah mendekam di sel Mako Polres Cimahi namun, Niko menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait jumlah uang palsu yang sudah diproduksi oleh tersangka selama tiga bulan terakhir.
Menurutnya, atas kejadian ini, telah menyebabkan kerugian bagi negara. Aparat kepolisian berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini.
"Sekarang Polres Cimahi sedang mengejar tersangka lain yang diduga memasok alat cetak serta mengajarkan cara pembuatan uang palsu kepada pelaku," tuturnya.
AG dijerat Pasal 244 dan Pasal 245 KUHPidana terkait pemalsuan mata uang rupiah dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.