Polisi Tangkap Kurir Sabu Jaringan Lapas Salemba di Depok

Senin 14 Jul 2025, 12:11 WIB
Barang bukti sabu diamankan dari kurir jaringan Lapas Salemba yang ditangkap di Depok. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Barang bukti sabu diamankan dari kurir jaringan Lapas Salemba yang ditangkap di Depok. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Seorang pria tamatan SMP berinisial L, 29 tahun, ditangkap tim Opsnal Polsek Cimanggis karena menjadi kurir sabu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 18 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan total berat 5,77 gram.

Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, pukul 22.15 WIB, di Gang Abadi RT 004 RW 005, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

"Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bowo menangkap pelaku di pinggir jalan saat sedang bertransaksi. Pelaku tidak berkutik saat digeledah dan kedapatan membawa sabu dalam klip bening," ujar Jupriono, Senin, 14 Juli 2025.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 11 Kg, Tiga Tersangka Ditangkap

Menurutnya, selain sabu, polisi juga menyita satu timbangan digital, lakban, gunting, kotak plastik klip, dan satu unit handphone merek Samsung dari tangan pelaku.

"Pelaku mengaku baru satu bulan menjadi pengedar dan kurir atas perintah seseorang bernama Bote alias Dayat, narapidana penghuni Lapas Salemba," jelas Jupriono.

Berdasarkan hasil penyelidikan, L menerima perintah dari Bote untuk mengambil sabu yang telah disembunyikan di pinggir Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Pria Tewas Usai Konsumsi Sabu di Hotel Pademangan Jakarta Utara

"Sabu dikemas dalam boneka kelinci, kambing, dan sapi, lalu diletakkan di pinggir jalan untuk kemudian diambil oleh pelaku," ungkapnya.

Selama satu bulan terakhir, L disebut telah dua kali menerima pasokan sabu dari jaringan yang dikendalikan dari balik jeruji Lapas Salemba. Komunikasi antara L dan Bote dilakukan melalui WhatsApp.

"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," tutup Jupriono.


Berita Terkait


News Update