Polisi Tangkap Kurir Sabu Jaringan Lapas Salemba di Depok

Senin 14 Jul 2025, 12:11 WIB
Barang bukti sabu diamankan dari kurir jaringan Lapas Salemba yang ditangkap di Depok. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Barang bukti sabu diamankan dari kurir jaringan Lapas Salemba yang ditangkap di Depok. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," tutup Jupriono.


Berita Terkait


News Update