Polisi juga menyita barang bukti seperti mobil Suzuki Ertiga dan Toyota Avanza, kwitansi dengan nama Post Keadilan, kartu pers palsu, rekening atas nama PS, serta sejumlah ponsel.
“Para pelaku dijerat Pasal 368 dan/atau 369 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujarnya.
Ade Ary mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus pemerasan berkedok wartawan.
Polda Metro Jaya meminta warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui aksi serupa.