POSKOTA.CO.ID - Sering mencuat pemikiran karena barangnya kecil, maka dikasih tempat yang kecil.
Pemikiran itu tidaklah salah, jika kita ingin menyimpan sesuatu. Barangnya kecil, tempatnya juga kecil.
Tetapi adagium seperti itu tidak berlaku jika diberlakukan kepada manusia, misalnya memberi tempat tinggal.
Jangan karena orang kecil, maka diberi tempat tinggal yang kecil, sementara orang - orang besar dikasih tempat yang luas, mewah dan megah.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Setelah Viral, Harapan Jadi Kenyataan
“Bukankah itu sesuai dengan porsinya,” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
“Dalam konteks memberikan fasilitas dinas karena kekuasaan dan jabatan dapat diberlakukan asas proporsional, tetapi dalam kaitan hak hidup, hak asasi manusia, tidaklah demikian,” kata Yudi.
“Nah, kalau rumah subsidi bagaimana?,” tanya Heri.
“Yang namanya rumah subsidi tergantung yang memberi subsidi, lazimnya memberikan standar minimal, tipe 36,” kata Yudi.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Bansos dan Judol
“Jangan karena rumah subsidi lantas ukurannya mau diperkecil lagi menjadi 18, seluas ukuran kamar,” kata Heri.