Setelah korban mengeluh sakit, keluarga segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan dan visum, serta melapor ke Mapolres Serang.
"Berbekal laporan dan alat bukti, Tim Unit PPA langsung bergerak dan mengamankan IJP. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif," ucap Condro.
Polisi menjerat IJP dengan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak sebagaimana diperbarui oleh UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana 5–15 tahun penjara.
"Karena pelaku adalah ayah kandung korban, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” tegasnya.