GAMBIR, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Jakarta, Pramono Anung merespons banyaknya pelamar Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dari kalangan sarjana.
"Ya untuk PPSU mau sarjana mau SD kami tidak membedakan (untuk melamar PPSU)," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.
Pramono menegaskan, syarat pelamar PPSU yang sebelumnya minimal berjenjang pendidikan SMA, diganti jenjang pendidikan SD berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 63 Tahun 2022 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Gubernur Bidang Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.
"Tapi yang jelas syaratnya pergub sudah saya tandatangani adalah SD," ujarnya.
Baca Juga: Kelurahan Kebon Jeruk Terima 6 Petugas PPSU, Diuji Bersihkan Gorong-Gorong
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta masih menyerahkan sepenuhnya proses seleksi dan evaluasi calon Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) kepada tim teknis yang telah ditunjuk, yakni kelurahan.
Keputusan akhir terkait nama-nama yang lolos rekrutmen akan dibahas secara menyeluruh dalam rapat bersama yang dipimpin langsung Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.
"Sehingga dengan demikian kami sekarang ini sedang menyerahkan kepada tim sepenuhnya. Nanti, sebelum diputuskan nantinya akan diputuskan melalui rapat bersama yang akan dipimpin oleh Gubernur wakil gubenur," ucap dia. (CR-4)