POSKOTA.CO.ID - Sering kita dengar istilah “no viral no justice”. Ada lagi, tidak viral, tiada aksi. Maknanya setelah kasusnya viral, baru ada penanganan, penindakan atau proses lebih lanjut.
Jika dibalik, viral dulu baru ada aksi. Itulah yang sering masyarakat lakukan agar ada kepedulian dari instansi, lembaga, maupun pemda.
“Pertanyaannya kemudian, benarkah setelah viral baru ada reaksi?,” tanya bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
“Jawabnya boleh jadi demikian, ini asumsi publik.Mengingat sejumlah kasus yang diviralkan, segera mendapat tindakan lebih lanjut,” jawab Yudi.
Baca Juga: Obrolan Warteg: PRJ - Pesta Rakyat Jakarta
“Pertanyaan berikutnya apakah kalau tidak viral, tidak ada reaksi?,” tanya Heri lagi.
“Kalau boleh saya menjawab lagi, tidak sepenuhnya benar, tetapi tidak juga sepenuhnya salah,” kata Yudi.
“Maksudnya gimana?,“ tanya Heri.
“Tidak viral, tiada aksi memang kadang begitu adanya. Tetapi tidak semua kasus baru ditangani setelah viral. Banyak kasus yang ditangani sebagaimana mestinya, hanya saja tetap prosedural,” jelas mas Bro.
“Tapi tak bisa dipungkiri bahwa yang viral mendapat prioritas, ya karena tadi sudah masuk ke ruang publik menjadi perbincangan publik sehingga harus segera direspons, jika tidak penanganan dinilai lamban,” kata Heri.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Bansos dan Judol