POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi baru mengenai tunjangan profesi guru non ASN Kemenag 2025 melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025.
Peraturan yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 14 Mei 2025 ini mengatur tata cara pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara (GBPASN) atau honorer di lingkungan Kementerian Agama.
Regulasi terbaru ini memberikan landasan hukum yang lebih akuntabel dan berkelanjutan untuk TPG guru non ASN, sekaligus mencabut aturan sebelumnya yakni PMA Nomor 43 Tahun 2014 dan PMA Nomor 42 Tahun 2015.
Baca Juga: Jadwal Cair TPG Triwulan 2 Akhirnya Diungkap Tiga Sumber Resmi, Simak Rinciannya
Siapa Saja yang Berhak Mendapat TPG Non ASN?
Berdasarkan Pasal 2 PMA No. 4 Tahun 2025, tunjangan guru madrasah dan guru non ASN diberikan kepada GBPASN yang mengajar di:
- Madrasah (MI, MTs, MA, MAK)
- Sekolah sebagai guru pendidikan agama
- Widyalaya
- Satuan pendidikan keagamaan lainnya di lingkungan Kemenag
Syarat Lengkap Penerima Tunjangan Profesi Guru Non ASN
Untuk memperoleh TPG guru non ASN, guru harus memenuhi persyaratan berikut ini:
- Memiliki sertifikat pendidik (minimal satu sertifikat)
- Memiliki nomor registrasi guru yang valid
- Memenuhi beban kerja yang ditentukan
- Aktif mengajar sesuai sertifikat pendidik
- Berusia maksimal 60 tahun
- Tidak terikat kerja tetap dengan instansi lain
- Memiliki nilai kinerja minimal "baik"
- Mengajar sesuai rasio guru-siswa di kelas
Baca Juga: TPG Triwulan 2 Tahun 2025 Cair di Berbagai Daerah, Cek Apakah Wilayah Anda Termasuk?
Pengecualian Syarat Beban Kerja:
- Kepala madrasah/sekolah
- Guru Bimbingan dan Konseling (BK)
- Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
- Dengan ketentuan, guru BK dan TIK wajib membimbing minimal 3 rombongan belajar
Besaran Tunjangan Profesi Guru Non ASN 2025
Besaran TPG non ASN dibedakan menjadi dua kategori, antara lain:
Guru yang Telah Inpassing
TPG guru madrasah yang telah melalui proses inpassing guru non ASN akan mendapat tunjangan setara dengan gaji pokok PNS dengan jabatan, pangkat, dan kualifikasi akademik yang setara.
Baca Juga: Update TPG Juni 2025: Tunjangan Triwulan 1 Mulai Cair, Triwulan 2 Masih Tanda Tanya?