Aturan Terbaru TPG Non ASN Kemenag 2025, Cek Syarat dan Nominalnya

Jumat 11 Jul 2025, 17:56 WIB
Ilustrasi tunjangan profesi guru (TPG) untuk non ASN di lingkungan Kemenag. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi tunjangan profesi guru (TPG) untuk non ASN di lingkungan Kemenag. (Sumber: Pinterest)

Besaran tunjangan ditentukan langsung oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Waktu Pembayaran: Tunjangan mulai dibayarkan per Januari tahun anggaran berikutnya, setelah guru memperoleh nomor registrasi guru resmi dari kementerian terkait.

Tahapan Proses Pemberian Tunjangan

Proses pemberian tunjangan profesi guru non ASN Kemenag 2025 dilakukan melalui 3 tahapan, yaitu:

  • Penginputan Data: Guru penerima melakukan input data pribadi dan kualifikasi
  • Verifikasi dan Validasi: Kanwil Kemenag Provinsi melakukan verifikasi kelengkapan data
  • Penetapan Penerima: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan penerima TPG

Baca Juga: 5 Golongan Guru Ini Tak Dapat Tambahan TPG dalam THR dan Gaji ke-13, Ini Penjelasan Kemenkeu

Pembayaran TPG guru non ASN dapat dilakukan bertahap atau bulanan, tergantung kondisi keuangan dan kesiapan satuan kerja.

Ketentuan Penghentian Tunjangan Guru Non ASN

Tunjangan guru madrasah akan dihentikan dalam kondisi berikut ini:

  • Meninggal dunia
  • Mencapai usia 60 tahun
  • Tidak mampu lagi mengajar (berhalangan tetap)
  • Mengundurkan diri atau alih profesi
  • Melanggar kewajiban sebagai guru
  • Perjanjian kerja berakhir atau dilanggar
  • Terbukti melakukan tindak pidana
  • Tidak memenuhi beban kerja
  • Melanggar kode etik guru

Pemberhentian ini akan ditetapkan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi atau Kepala Kemenag Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Cara Atasi Kode 13 di Info GTK: Validasi Rekening TPG 2025 Agar Cepat Cair

Petunjuk Teknis dan Implementasi

Untuk mendukung implementasi syarat TPG guru madrasah, Direktur Jenderal Kemenag akan menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan pemberian dan penghentian TPG bagi GBPASN.

Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi payung hukum baru untuk pelaksanaan tunjangan profesi guru non ASN di lingkungan Kemenag.

PMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang tunjangan profesi guru non ASN Kemenag 2025 hadir sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menghargai profesionalitas guru bukan pegawai negeri sipil di lingkungan Kemenag.

Regulasi ini mendorong tata kelola tunjangan yang lebih transparan, terukur, dan adil bagi seluruh guru pendidikan agama dan guru madrasah di Indonesia.


Berita Terkait


News Update