Ahmad Dhani Laporkan Psikolog Lita Gading ke Polisi atas Dugaan Cyberbullying dan Pelanggaran UU ITE pada Anak

Jumat 11 Jul 2025, 11:27 WIB
Anak Ahmad Dhani jadi korban bullying, Lita Gading dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Simak fakta hukum pelanggaran UU Perlindungan Anak dan UU ITE. (Sumber: Instagram/@ahmaddhaniofficial)

Anak Ahmad Dhani jadi korban bullying, Lita Gading dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Simak fakta hukum pelanggaran UU Perlindungan Anak dan UU ITE. (Sumber: Instagram/@ahmaddhaniofficial)

POSKOTA.CO.ID - Musisi dan anggota DPR RI Ahmad Dhani mengambil langkah hukum setelah anaknya menjadi korban perundungan.

Ia melaporkan psikolog Lita Gading (LG) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU ITE. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/4750/7/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA per 15 Juli 2025.

Kasus ini bermula ketika Lita Gading diduga melakukan perundungan terhadap anak Dhani yang masih di bawah umur, berinisial SA.

Tidak hanya itu, foto korban juga diklaim disebarkan melalui akun media sosial terlapor, memicu laporan ganda atas pelanggaran UU Perlindungan Anak dan UU ITE.

Baca Juga: Rayen Pono Tidak Puas Dengan Sanksi Ringan yang Dijatuhkan MKD DPR RI Kepada Ahmad Dhani

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menegaskan bahwa unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi.

"Dari kajian kami, tindakan terlapor tidak hanya merugikan secara psikis, tetapi juga melanggar hukum melalui distribusi konten elektronik," jelas Aldwin saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis 10 Juli 2025.

Dhani sendiri memilih untuk tidak banyak berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

Dugaan Perundungan dan Eksploitasi Anak di Media Sosial

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menjelaskan bahwa laporan ini diajukan setelah Lita Gading diduga melakukan perundungan terhadap anak Dhani yang masih di bawah umur, berinisial SA. Selain itu, foto korban juga disebarkan melalui akun media sosial terlapor.

"Kami telah resmi melaporkan seseorang berinisial LG atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak dan ITE. Dari kajian kami, unsur pidananya sudah terpenuhi," tegas Aldwin di Polda Metro Jaya, Kamis 10 Juli 2025.

Aldwin menambahkan bahwa tindakan Lita dinilai telah menyerang psikis anak di bawah umur. "Apalagi setelahnya, didistribusi melalui elektronik. Artinya selain UU perlindungan anak, juga kita laporkan UU ITE," ujarnya.


Berita Terkait


News Update