9 Tersangka Baru Korupsi Pertamina Diumumkan, Negara Dirugikan Hingga Tembus Rp285 Triliun

Jumat 11 Jul 2025, 10:31 WIB
Sembilan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina, Kerugian Negara Tembus Rp285 Triliun (Sumber: Pinterest)

Sembilan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina, Kerugian Negara Tembus Rp285 Triliun (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Dalam salah satu kasus dugaan korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan minyak mentah, BBM, penyewaan kapal tanker, serta sewa terminal BBM yang diduga dilakukan secara tidak sah.

Kerugian negara yang diakibatkan mencapai lebih dari Rp285 triliun (sekitar USD17,58 miliar). Publik menyoroti skandal ini sebagai momentum penting untuk reformasi tata kelola migas nasional.

Baca Juga: Pilot Maskapai Apa Papa Ebra? Viral Isu KDRT Aryo Disa Wiratama dengan Ruce Nuenda

Babak Baru Penegakan Hukum Korupsi Migas

Pada Kamis, 10 Juli 2025, Kejaksaan Agung RI secara resmi mengumumkan penetapan sembilan tersangka baru dalam perkara korupsi yang melibatkan PT Pertamina (Persero) dan beberapa perusahaan mitra strategis. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa para tersangka terdiri dari:

  • Enam mantan pejabat eksekutif PT Pertamina dan unit-unit bisnisnya,
  • Satu mantan manajer perusahaan perdagangan Trafigura,
  • Satu mantan manajer perusahaan pelayaran PT Mahameru Kencana Abadi,
  • Satu pemilik manfaat terminal BBM PT Orbit Terminal Merak.

Menurut Abdul Qohar, “Para tersangka diduga secara sistematis melakukan kegiatan impor minyak mentah dan BBM tidak sah, penyewaan kapal tanker dengan tarif di atas standar pasar, serta pengadaan sewa terminal BBM dengan harga yang tidak wajar. Seluruh rangkaian ini menyebabkan kerugian besar pada keuangan negara dan perekonomian nasional.”

Modus Operandi: Dari Pengadaan hingga Tender Bermasalah

Investigasi yang dilakukan Kejaksaan Agung mengungkap pola praktik korupsi terstruktur. Ada tiga skema utama yang disebut sebagai penyebab utama kebocoran keuangan negara:

  1. Pengadaan Minyak Mentah dan BBM di Atas Harga Pasar

    • Transaksi impor dilakukan melalui perusahaan perantara.
    • Harga pembelian melebihi standar pasar internasional.
    • Spesifikasi produk seringkali tidak sesuai kontrak.
  2. Penyewaan Kapal Tanker

    • Kapal disewa melalui pihak ketiga yang diduga hanya berfungsi sebagai “broker.”
    • Tarif penyewaan kapal ditetapkan jauh lebih tinggi dari harga pasar.
    • Proses tender diduga sarat dengan rekayasa.
  3. Sewa Terminal BBM

    • Terminal BBM di wilayah Merak dan lokasi lain disewa dengan biaya tidak wajar.
    • Perusahaan penyedia terminal diduga memiliki hubungan afiliasi dengan sejumlah tersangka.
    • Persekongkolan tender memungkinkan penggelembungan harga.

Abdul Qohar menegaskan, “Kombinasi modus tersebut menunjukkan adanya kolusi antara pejabat BUMN dan pihak swasta. Ini menjadi preseden buruk yang menimbulkan kerugian triliunan rupiah bagi negara.”

Dampak Ekonomi dan Reaksi Publik

Kasus ini segera menjadi sorotan masyarakat luas. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), dugaan korupsi pengadaan migas Pertamina menempati peringkat kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyebutkan bahwa kerugian besar tersebut memiliki dampak sistemik terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Kasus ini menjadi alarm penting untuk reformasi tata kelola sektor migas nasional. Praktik korupsi yang terjadi bukan hanya merugikan fiskal negara, melainkan juga menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap BUMN strategis,” ujar Kurnia.

PT Pertamina melalui juru bicaranya menyampaikan bahwa perusahaan akan bersikap kooperatif dan mendukung seluruh proses penyidikan. “Kami menghormati proses hukum dan akan memastikan semua dokumen yang dibutuhkan penyidik tersedia. Kami mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan,” demikian pernyataan resmi Pertamina.

Pemeriksaan Internasional dan Dimensi Lintas Negara

Penegakan hukum dalam kasus ini tidak hanya dilakukan di dalam negeri. Pada Mei 2025, Kejaksaan Agung telah menjalin kerja sama dengan otoritas di Singapura untuk memperoleh dokumen transaksi impor BBM dan minyak mentah yang melibatkan perusahaan perdagangan internasional seperti Trafigura.

Hingga saat artikel ini ditulis, Trafigura belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar wartawan. Sementara itu, upaya wartawan untuk memperoleh keterangan dari PT Mahameru Kencana Abadi dan PT Orbit Terminal Merak juga belum membuahkan hasil.

Kejaksaan Agung menekankan bahwa proses hukum akan terus diperluas hingga ke jalur internasional apabila ditemukan indikasi pelanggaran lintas negara. Penyidik juga melakukan audit mendalam atas rekening-rekening yang terhubung dengan dana hasil tindak pidana untuk menelusuri kemungkinan pencucian uang.

Reformasi Tata Kelola dan Sikap Pemerintah

Menteri BUMN, Erick Thohir, dalam beberapa kesempatan menyatakan komitmen penuh untuk membenahi tata kelola perusahaan milik negara. Menurut Erick, sektor migas memiliki kontribusi strategis bagi perekonomian nasional, sehingga pembersihan praktik korupsi menjadi agenda prioritas.

“Transformasi BUMN tidak hanya soal profitabilitas, tetapi juga integritas. BUMN harus menjadi institusi yang bersih dan profesional agar bisa memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” tegas Erick Thohir.

Sebagai bagian dari pembenahan, pemerintah telah menginstruksikan:

  • Peningkatan transparansi proses tender pengadaan.
  • Penguatan fungsi audit internal di seluruh BUMN.
  • Penerapan teknologi digital untuk memantau rantai pasok.

Baca Juga: Ucapan Lita Gading ke Safeea Apa? Dinilai Bully hingga Ahmad Dhani Meradang

Harapan Publik dan Masa Depan Tata Kelola Energi

Masyarakat menaruh ekspektasi besar pada Kejaksaan Agung untuk memproses perkara ini secara terbuka, adil, dan tuntas. Sejumlah pengamat menilai kasus dugaan korupsi Rp285 triliun menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk membenahi regulasi pengadaan energi yang selama ini rentan disalahgunakan.

Praktik kolusi, markup harga, hingga pemalsuan dokumen pengadaan, dinilai telah menciptakan kerugian struktural dalam neraca migas nasional. Apabila tidak segera diperbaiki, kebocoran fiskal akan terus menggerus APBN, berdampak pada harga BBM, subsidi energi, serta daya beli masyarakat.

“Kasus ini adalah cermin buruk tata kelola energi yang rapuh,” ujar Kurnia Ramadhana. “Pemerintah harus memastikan kebocoran seperti ini tidak terulang dengan penguatan sistem pengawasan dan transparansi.”

Dengan ditetapkannya sembilan tersangka baru, investigasi korupsi migas Pertamina memasuki babak kritis. Publik berharap proses hukum tidak hanya menjerat pelaku utama, tetapi juga mampu membuka jaringan kolusi yang lebih luas—termasuk pihak-pihak internasional yang diuntungkan oleh praktik ilegal ini.

Upaya reformasi tata kelola sektor energi menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan pemerintah dan BUMN strategis agar kepercayaan publik dapat dipulihkan.


Berita Terkait


News Update