"Kenaikan gaji ini harus dirancang dengan sebaik mungkin agar nantinya tidak memakan anggaran program lain," ujarnya.
Hal ini sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengutamakan efisiensi anggaran untuk program-program prioritas, seperti bantuan sosial, infrastruktur, dan kesehatan.
ASN Diminta Pantau Informasi Resmi
Kementerian Keuangan mengimbau seluruh ASN, PPPK, dan pensiunan untuk mengikuti perkembangan informasi resmi terkait kebijakan ini. Kabar yang beredar di media sosial atau grup percakapan belum tentu akurat sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah.
"Para ASN hingga pensiunan wajib mengikuti perkembangan informasi resmi terkait kenaikan gaji ini," tegas Sri Mulyani.
Baca Juga: Bukan WFA Tapi FWA! Kebijakan Ini Hanya Berlaku untuk PNS dan PPPK yang Memenuhi Kriteria Tertentu
Apa yang Ditunggu Selanjutnya?
Meski Perpres telah disahkan, nominal pasti kenaikan gaji masih dalam tahap finalisasi. Pemerintah menjanjikan transparansi dalam pengumuman resmi, termasuk mekanisme dan waktu penerapannya.
Dengan demikian, harapan ASN untuk kenaikan gaji di tahun 2025 masih terbuka, meski tidak sebesar spekulasi yang beredar.
Dengan disahkannya Perpres Nomor 12 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan ASN meski tetap mempertimbangkan kondisi fiskal negara.
Masyarakat, khususnya para PNS, PPPK, dan pensiunan, diharapkan bersabar menunggu pengumuman resmi terkait besaran kenaikan gaji yang akan ditetapkan.
Sri Mulyani mengingatkan agar semua pihak tidak mudah terpancing isu yang beredar dan selalu merujuk pada informasi resmi dari pemerintah.
"Kami pastikan kebijakan ini akan diambil dengan prinsip kehati-hatian untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pegawai dan keberlangsungan program prioritas nasional," pungkasnya.