Ayah yang Cabuli Anak Tiri di Bekasi Diringkus di Tasikmalaya, Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu 09 Jul 2025, 18:59 WIB
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dan Riki Susanto, 42 tahun, terduga pelaku kasus pencabulan kepada anak tiri. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dan Riki Susanto, 42 tahun, terduga pelaku kasus pencabulan kepada anak tiri. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

"Peristiwa pencabulan terhadap korban dilaksanakan dari sekitar tahun 2023, 2024 dan 2025. Hasil visum juga Sangat jelas Memang ada kekerasan Seksual terhadap korban," ungkap Mustofa.

Baca Juga: Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet Jaksel Diduga Lebih dari 10 Anak

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Titin Fatimah, menyampaikan bahwa pihaknya langsung merespons kasus ini sejak menerima laporan pada 27 Juni 2025.

“Kasus ini menjadi perhatian kami. Tim kami langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA, termasuk menghadirkan tenaga psikolog, konselor hukum, dan pekerja sosial,” ujar Titin.

Tim dari UPTD PPA juga telah mendatangi kediaman korban untuk melakukan asesmen dan memberikan pendampingan psikologis secara intensif.

“Pendampingan akan kami lakukan hingga kondisi korban dan ibunya benar-benar pulih. Saat ini korban masih tinggal di rumah karena merasa aman,” lanjutnya. (CR-3)


Berita Terkait


News Update