Selama ini, PPPK kerap dianggap sebagai "PNS kelas dua". Kini, Komisi II memastikan mereka mendapat:
- Kesempatan promosi
- Penghargaan kinerja
- Pelatihan kompetensi setara PNS
"PPPK harus sejahtera, bukan sekadar pengganti honorer," tegas anggota Komisi II.
- Digitalisasi Kepegawaian: Aplikasi Mutasi Wajib Dikuasai Daerah
BKN akan gencarkan sosialisasi aplikasi mutasi digital terintegrasi ke seluruh daerah. Harapannya, tak ada lagi dokumen "nyasar" atau proses tertunda karena kesalahan administrasi.
- ASN Boleh Kerja Fleksibel, Asal...
Kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) dapat diterapkan, tapi dengan dua syarat:
- Pelayanan publik tidak boleh turun kualitasnya
- Harus ada sistem monitoring kinerja yang ketat
Baca Juga: Cair Mulai Agustus 2025! Inilah Gaji Honorer jika Lolos PPPK Tahap 2, Cek Selengkapnnya
Apa Dampaknya bagi Honorer?
Keputusan pengangkatan honorer R2-R5 sebagai PPPK penuh dinilai sebagai terobosan sejarah. "Ini jawaban atas kegelisahan puluhan ribu tenaga honorer yang bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian," ujar MenPANRB.
Namun, pegiat reformasi birokrasi mengingatkan: "Janji harus dibuktikan dengan eksekusi cepat. Jangan sampai 2025 malah muncul antrean baru karena prosedur yang ruwet."
Komisi II akan memantau realisasi kesepakatan ini melalui rapat evaluasi triwulanan. Masyarakat juga dapat melaporkan hambatan via kanal pengaduan BKN.
"Ini momentum untuk ASN yang lebih adaptif dan honorer yang sejahtera. Jangan sampai ada lagi yang menunggu 10 tahun hanya untuk dapat NIP," pungkas Ketua Komisi II DPR RI menutup rapat.