POSKOTA.CO.ID - Status ribuan tenaga honorer di Indonesia akhirnya menemui kepastian. Berdasarkan hasil Rapat Kerja (Raker) terbaru Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pemangku kebijakan lainnya, honorer kategori R2, R3, R4, dan R5 secara resmi akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh mulai tahun 2025.
Raker yang digelar pada Senin 30 Juni 2025 tersebut tidak hanya membahas nasib honorer, tetapi juga menghasilkan tujuh rekomendasi strategis untuk mempercepat reformasi birokrasi, meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
Baca Juga: Pengumuman Resmi Tahap Akhir Seleksi! Ini Link dan Cara Cek Kelulusan PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025
7 Keputusan Raker DPR: Pengangkatan Honorer Jadi PPPK
Berikut tujuh poin kunci hasil rapat yang akan berdampak besar bagi ASN dan tenaga kontrak:
- Target Juni-Oktober 2025: NIP CPNS dan PPPK Harus Selesai
Komisi II mendesak Kementerian PANRB, BKN, dan pemerintah daerah mempercepat penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS dan PPPK tahun 2024. Batas waktu ditetapkan:
- CPNS: Juni 2025
- PPPK: Oktober 2025
Ini untuk memastikan tidak ada lagi pegawai "tergantung" tanpa status jelas.
- Kejar Ketertinggalan: 43 Instansi Belum Ajukan NIP PPPK
BKN diminta proaktif mendampingi 12 kementerian/lembaga, 3 provinsi, dan 28 kabupaten/kota yang belum mengusulkan NIP PPPK. Tujuannya: memangkas birokrasi yang menghambat kepastian kerja.
- Mutasi dan Promosi ASN Dipangkas Jadi 5 Hari Kerja
Proses mutasi dan promosi ASN kerap lambat karena panjangnya rantai persetujuan. Kini, BKN dan Kemendagri berkomitmen memproses pertimbangan teknis (pertek) maksimal 5 hari kerja. "Ini langkah revolusioner untuk isi jabatan kosong secepatnya," tegas Kepala BKN.
- Pertek Tetap Ada, Tapi Dipermudah
Meski dipertahankan untuk mencegah politisasi, proses pertek akan disederhanakan agar tidak membebani daerah. Prinsipnya: "Merit system yes, birokrasi berbelit no!"
Baca Juga: Bukan WFA Tapi FWA! Kebijakan Ini Hanya Berlaku untuk PNS dan PPPK yang Memenuhi Kriteria Tertentu
- PPPK Tak Lagi "Stagnan": Ada Jenjang Karir dan Tunjangan