Status Dahlan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, sebagaimana tercantum dalam surat yang ditandatangani AKBP Arief Vidy pada 7 Juli 2025.
"Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," bunyi surat tersebut.
Penyidikan ini berlandaskan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 10 Januari 2025.
Dugaan Pemalsuan hingga Pencucian Uang, Melibatkan Eks Direktur Jawa Pos
Dahlan Iskan diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan dokumen, penggelapan, dan pencucian uang.
Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penyidik berencana memanggil kedua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
Akar Masalah: Konflik Internal di Tubuh Jawa Pos
Kasus ini berawal dari sengketa internal di tubuh manajemen Jawa Pos, terutama terkait kepemilikan saham dan aliran dana perusahaan.
Pelapor mencurigai adanya manipulasi kepemilikan saham dan aliran dana investasi yang melibatkan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya.
Laporan tersebut telah diproses sejak akhir 2024, dan penyidik mengklaim telah mengumpulkan berbagai dokumen transaksi, surat keputusan direksi, serta bukti pengalihan aset yang diduga ilegal.