Gian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kejari Majalengka masih mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada celah pengawasan atau keterlibatan pihak lain. Sementara itu, warga setempat mengaku terkejut dengan tindakan Sekdes yang mengorbankan dana desa untuk hobi pribadi.
Baca Juga: Harta Kekayaan Menteri UMKM Maman Abdurrahman Disorot Usai Viral Surat Kunjungan Istri ke Eropa
Dampak pada Pembangunan Desa
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana desa, yang seharusnya dialokasikan untuk infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan di tingkat desa.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan menjadi pelajaran bagi aparat desa agar tidak melakukan tindakan serupa di masa depan.