Tilep Dana Aspirasi Rp100 Juta, Bendahara Desa Sindamukti Ditahan

Sabtu 05 Jul 2025, 08:29 WIB
Tersangka Asep Mulyana saat akan dibawa ke Rutan Serang usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Proyek Jalan Usaha Tani. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Tersangka Asep Mulyana saat akan dibawa ke Rutan Serang usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Proyek Jalan Usaha Tani. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Atas perbuatannya, Asep dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18, atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama.

"Kerugian negara potensinya kurang lebih sebesar Rp100 juta," tegas Guntoro. 


Berita Terkait


News Update