Ketika korban menyetor uang dalam jumlah besar, komisi tidak bisa dicairkan. Pelaku meminta deposit lagi, dan jika korban menolak, nomor WhatsApp korban diblokir. Tak hanya itu, sindikat ini juga menggunakan aplikasi palsu yang menyerupai platform e-commerce asal Tiongkok, salah satunya bernama Banggood.
"Dalam salah satu kasus, seorang korban tertipu hingga Rp400 juta setelah terbujuk keuntungan kecil dari dua transaksi awal. Namun komunikasi terputus setelah menyetor dana besar," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.