Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini 5 Kategori yang Berhak dan Jadwalnya

Jumat 04 Jul 2025, 15:00 WIB
Kebijakan terbaru! Tenaga honorer bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu mulai 2025. Ketahui persyaratan, jadwal pengangkatan, dan peluang naik status ke PPPK penuh waktu. (Sumber: menpan.go.id)

Kebijakan terbaru! Tenaga honorer bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu mulai 2025. Ketahui persyaratan, jadwal pengangkatan, dan peluang naik status ke PPPK penuh waktu. (Sumber: menpan.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) segera merealisasikan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Langkah ini diambil sebagai solusi penataan tenaga honorer sekaligus upaya memberikan kepastian kerja bagi ribuan pekerja honorer di instansi pemerintah.

Kebijakan ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, khususnya bagi tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan skema paruh waktu, diharapkan tenaga honorer dapat terus berkontribusi sambil menunggu peluang menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan 7 Manfaat Ini untuk PPPK 2024, Gaji Hingga Jaminan Pensiun!

Masyarakat, terutama tenaga honorer, kini menantikan jadwal pelaksanaan dan detail persyaratan pengangkatan. Meski belum ada kepastian resmi, pemerintah menargetkan proses ini dapat dimulai setelah penyelesaian rekrutmen PPPK tahap 1 dan 2, dengan harapan tuntas sebelum akhir tahun 2025.

Siapa Saja yang Berhak Menjadi PPPK Paruh Waktu?

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB, terdapat lima kategori tenaga honorer yang berpeluang diangkat sebagai PPPK paruh waktu, yaitu:

  • Tenaga honorer yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi PPPK tahap 1.
  • Tenaga honorer yang berstatus TMS dalam seleksi CPNS.
  • Tenaga honorer yang belum pernah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
  • Tenaga honorer yang Memenuhi Syarat (MS) namun tidak lolos seleksi CPNS.
  • Tenaga honorer yang MS tetapi gagal dalam seleksi PPPK tahap 1.

Selain itu, prioritas juga diberikan kepada honorer yang mengikuti seleksi namun tidak lolos atau tidak masuk peringkat tertinggi.

Meski belum ada kepastian jadwal resmi, pemerintah menargetkan proses pengangkatan dapat dimulai setelah penyelesaian rekrutmen PPPK tahap 1 dan 2. Harapannya, seluruh proses dapat tuntas sebelum akhir tahun 2025.

Baca Juga: Tak Lagi Ada Pembeda! Hak Pensiun dan Tunjangan PPPK Akan Sama dengan PNS

Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status ke Penuh Waktu

Tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu memiliki kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu, dengan syarat:

  • Ketersediaan anggaran daerah yang memadai.
  • Lolos evaluasi kinerja dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Meski demikian, hak dan kewajiban PPPK paruh waktu masih dalam tahap finalisasi regulasi.

Kebijakan ini diapresiasi sebagai langkah progresif dalam memberikan kepastian bagi tenaga honorer. Namun, banyak yang menunggu kejelasan lebih lanjut terkait tunjangan, jaminan sosial, dan mekanisme penilaian kinerja.

"Kami berharap proses ini berjalan transparan dan adil agar tidak ada lagi tenaga honorer yang merasa dirugikan," ujar perwakilan Asosiasi Tenaga Honorer Indonesia.

Pemerintah memastikan akan segera merilis petunjuk teknis pelaksanaan untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal.


Berita Terkait


News Update