Meski demikian, hak dan kewajiban PPPK paruh waktu masih dalam tahap finalisasi regulasi.
Kebijakan ini diapresiasi sebagai langkah progresif dalam memberikan kepastian bagi tenaga honorer. Namun, banyak yang menunggu kejelasan lebih lanjut terkait tunjangan, jaminan sosial, dan mekanisme penilaian kinerja.
"Kami berharap proses ini berjalan transparan dan adil agar tidak ada lagi tenaga honorer yang merasa dirugikan," ujar perwakilan Asosiasi Tenaga Honorer Indonesia.
Pemerintah memastikan akan segera merilis petunjuk teknis pelaksanaan untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal.