Pengamat Politik Sebut 3 Cara agar Pemakzulan Wapres Gibrang Rakabuming Raka Terjadi (Sumber: Dok. Poskota)

Nasional

Pengamat Politik Sebut 3 Cara agar Pemakzulan Wapres Gibrang Rakabuming Raka Terjadi

Jumat 04 Jul 2025, 15:03 WIB

POSKOTA.CO.ID – Pengamat politik, Hendri Satrio turut membuka suara terkait polemik pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Seperti diketahui bahwa belakangan ini muncul isu pemakzulan Wapres Gibran karena tidak sesuai dengan peraturan konstitusi.

Hendri Satrio atau biasa disapa Hensat pun memberitahu ada tiga cara agar pemakzulan Gibran bisa terjadi.

“Tiga cara Pemakzulan Gibran bila memang diincar makzul:” tulis Hensat seperti dilansir Poskota dari akun X @satriohendri pada Jumat, 4 Juli 2025.

Cara pertama adalah dengan paksaan agar yang bersangkutan mundur secara sukarela.

Baca Juga: Wacana Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Rocky Gerung: Harus Berdasar Bukti Hukum dan Mekanisme Konstitusional

“1. ‘Dipaksa’ untuk mundur sukarela,” jelas Hensat.

Cara kedua adalah dengan mengikuti aturan konstitusi sehingga agak panjang.

“2. Cara konstitusi, jalan panjang dan menunggu momentum,” sambungnya.

Cara ketiga yakni dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersilahkan Presiden Prabowo Subianto untuk mengganti Wapres-nya.

“3. Mahkamah Konstitusi persilahkan Presiden ganti Wapres,” kata Hensat.

Baca Juga: Sekjen Gibranku Sebut Desakan Pemakzulan Gibran Cerminkan Kesesatan Narasi dan Berpotensi Memecah Belah Bangsa

Pernyataan Hensat pun mendapatkan sejumlah komentar dari publik di X.

Pengamat Politik Sebut 3 Cara agar Pemakzulan Wapres Gibrang Rakabuming Raka Terjadi (Sumber: X/satriohendri)

Surat pemakzulan Gibran belum dibahas

DPR RI belum membahas terkait surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. Usulan pemakzulan Gibran dari posisi Wakil Presiden diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI.

Surat usulan tersebut sudah masuk ke DPR RI sejak 2 Juni 2025. Namun pihak DPR belum memproses surat usulan tersebut.

Para pimpinan DPR menyebutkan jika surat tersebut belum sampai ke meja mereka meski telah diterima oleh Sekretaris Jendera (Sekjen) DPR.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara: Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Bukan Isu Sepele, Proses Hukum dan Politik Sangat Rumit

Dokumen tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI pada 16 Mei 2025, di antaranya:

·       Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi

·       Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan

·       Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto

·       Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

Baca Juga: Usulan Pemakzulan Wapres Gibran Dinilai Provokatif dan Tidak Penting oleh Projo

Ketua MPR RI Ahmad Muzani Belum Terima Surat Pemakzulan Gibran

Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani mengaku belum menerima laporan dari Sekjen DPR RI terkait surat usulan pemakzulan Gibran yang ditandatangani oleh purnawirawan TNI.

Muzani menyebutkan bahwa dirinya belum sempat menanyakan perihal surat tersebut.

“Terus terang saya belum dapat informasi terbaru dari sekretariat hingga hari ini. Teman-teman sekretarian belum melaporkan, saya juga belum menanyakan karena baru masuk setelah reses,” ucap Muzani.

Baca Juga: Siapa Pangeran Mangkubumi? Sekjen Gibranku yang Disentil Rocky Gerung soal Wacana Pemakzulan

Ia juga menegaskan bahwa belum pernah ada bahasan mengenai surat tersebut bersama para pimpinan MPR RI lainnya.

“Belum atau barangkali entah ada, sudah ada. Tapi saya belum tahu,” ujar Muzani.

Ia menambahkan bahwa dirinya sering berkomunikasi dengan Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad tetapi tidak ada pembahasan terkait surat tersebut.

“Saya sering bertemu dengan Dasco, tapi tidak membicarakan hal itu berbicara hal lain,” ucapnya.

 

Tags:
Gibran Rakabuming Raka Waprespemakzulan GibranHendri Satrio

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor