Menanggapi hal itu, Taruna dengan tegas meluruskan BPOM bukan lembaga yang bekerja atas permintaan segelintir orang atau artis semata, melainkan untuk seluruh rakyat Indonesia.
“Kami tidak bekerja untuk artis atau siapa pun secara khusus. Kami bekerja untuk semua masyarakat Indonesia. Setiap hari, kami menindak pelaku produksi kosmetik ilegal di berbagai daerah. Kasus di Makassar, Semarang, semua sudah masuk proses hukum,” tegasnya.
BPOM mencatat, sepanjang tahun ini, mereka telah menindak berbagai pelaku produksi obat dan kosmetik ilegal yang merugikan masyarakat dan membahayakan kesehatan.
Taruna juga mengingatkan bahwa wacana pembubaran sebuah lembaga negara seperti BPOM tidak bisa dilakukan sembarangan apalagi hanya berdasarkan opini personal seorang publik figur.
“Soal pembubaran lembaga, itu urusan pemerintah dan DPR RI. Kami diberi amanah oleh undang-undang dan presiden yang sah untuk melaksanakan tugas ini. Tidak bisa lembaga dibubarkan hanya karena pernyataan pribadi,” tandasnya.
BPOM sendiri merupakan lembaga strategis yang memegang peran vital dalam pengawasan obat, makanan, kosmetik, suplemen, dan alat kesehatan di seluruh Indonesia.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Taruna membeberkan bahwa hingga saat ini BPOM telah menerbitkan hampir satu juta nomor izin edar (NIE) yang mencakup obat-obatan, pangan, hingga kosmetik.
BPOM tidak hanya berperan sebagai lembaga pengawas, tetapi juga berfungsi untuk mendampingi industri agar mampu memenuhi standar keamanan dan mutu produk sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami melayani masyarakat, tapi juga pelaku usaha. Tidak ada diskriminasi. Semua proses kami jalankan sesuai aturan demi keselamatan dan kesehatan publik,” pungkas Taruna.