POSKOTA.CO.ID - Artis FTV berinisial MR, yang belakangan diketahui sebagai Muhammad Renald Kadri alias Muhammad Rayyan Alkadrie, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia sendiri terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pria berinisial IMT, yang disebut sebagai pacar sesama jenisnya.
Kasus tersebut mencuat ke publik setelah IMT melaporkan tindakan MR ke pihak kepolisian.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, dalam keterangannya kepada media membenarkan pihaknya menerima laporan resmi dari IMT.
Dalam laporannya, IMT mengaku, telah mengalami pemerasan oleh MR yang memaksanya memberikan uang tunai dan melalui transfer bank hingga mencapai total kerugian sekitar Rp20 juta.
"Benar, korban merasa terancam dan dipaksa untuk memberikan sejumlah uang. Jika tidak, pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi korban," jelas Kompol Pengky.
Penangkapan Muhammad Renald Kadri dilakukan oleh pihak kepolisian pada Kamis, 5 Juni 2025, di sebuah kos-kosan wilayah Harjamukti, Depok, Jawa Barat.
Proses penangkapan ini tak kalah dramatis. MR sempat mencoba bersembunyi di balik tumpukan mobil rongsokan, mengenakan kaos kuning dan celana krem.
Ia terlihat terkejut saat polisi mendekat dan langsung memborgolnya tanpa jeda.
Rekaman video penangkapannya sendiri viral termasuk yang diunggah melalui kanal YouTube milik Roni Stones.
Di mana, memperlihatkan momen ketika sang artis digelandang aparat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Fakta di Balik Isu Video Viral Kritis di Rumah Sakit, Jokowi Bantah: 'Saya Baik-baik Saja'
Siapa IMT?
Meski identitas lengkap IMT belum diungkap ke publik, sumber dari pihak kepolisian menyatakan bahwa IMT merupakan pria dewasa yang menjalin hubungan pribadi dan cukup intens dengan pelaku.
Menurut keterangan polisi, hubungan antara MR dan IMT bermula dari perkenalan di media sosial.
Keduanya disebut telah berkomunikasi selama dua bulan, bahkan diduga telah melakukan hubungan intim.
Kedekatan inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh MR untuk mengancam dan meminta uang secara paksa.
“Mereka mungkin sudah beberapa kali bertemu dan menjalin kedekatan. Dari situlah pelaku memiliki sejumlah dokumentasi pribadi korban, yang kemudian digunakan untuk mengancam,” ujar Kapolsek Pengky.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah bukti berupa foto dan video tak senonoh yang menjadi alat ancaman dari MR terhadap IMT.
Baca Juga: Maudy dan Dandy Diduga Putus? Viral di TikTok Penyebab Kandasnya Hubungan Owner Bakso Cimood
Pelaku disebut mengirimkan ancaman bahwa, jika permintaan uang tidak dipenuhi, maka konten intim mereka akan disebarkan ke publik.
Muhammad Renald Kadri kini resmi menjadi tahanan Polsek Cempaka Putih dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang mengatur hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Aparat kini tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain atau motif tambahan dalam kasus ini.