Baca Juga: Fakta di Balik Isu Video Viral Kritis di Rumah Sakit, Jokowi Bantah: 'Saya Baik-baik Saja'
Siapa IMT?
Meski identitas lengkap IMT belum diungkap ke publik, sumber dari pihak kepolisian menyatakan bahwa IMT merupakan pria dewasa yang menjalin hubungan pribadi dan cukup intens dengan pelaku.
Menurut keterangan polisi, hubungan antara MR dan IMT bermula dari perkenalan di media sosial.
Keduanya disebut telah berkomunikasi selama dua bulan, bahkan diduga telah melakukan hubungan intim.
Kedekatan inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh MR untuk mengancam dan meminta uang secara paksa.
“Mereka mungkin sudah beberapa kali bertemu dan menjalin kedekatan. Dari situlah pelaku memiliki sejumlah dokumentasi pribadi korban, yang kemudian digunakan untuk mengancam,” ujar Kapolsek Pengky.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah bukti berupa foto dan video tak senonoh yang menjadi alat ancaman dari MR terhadap IMT.
Baca Juga: Maudy dan Dandy Diduga Putus? Viral di TikTok Penyebab Kandasnya Hubungan Owner Bakso Cimood
Pelaku disebut mengirimkan ancaman bahwa, jika permintaan uang tidak dipenuhi, maka konten intim mereka akan disebarkan ke publik.
Muhammad Renald Kadri kini resmi menjadi tahanan Polsek Cempaka Putih dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang mengatur hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Aparat kini tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain atau motif tambahan dalam kasus ini.