Perpanjangan Masa Pemutihan Pajak Kendaraan DKI 2025: Gratis Denda Hingga 31 Agustus

Kamis 03 Jul 2025, 12:05 WIB
Program pemutihan pajak motor/mobil di Jakarta berlaku Juni-Agustus 2025. Tunggakan? Cukup bayar pokok pajak, bebas denda. (Sumber: Pinterest)

Program pemutihan pajak motor/mobil di Jakarta berlaku Juni-Agustus 2025. Tunggakan? Cukup bayar pokok pajak, bebas denda. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan yang meringankan beban masyarakat.

Kali ini, Pemprov memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati dua momen istimewa sekaligus, yaitu HUT ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Program yang berlangsung mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.

Melalui kebijakan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk melunasi pajak tanpa dikenakan denda, sehingga lebih ringan secara finansial.

Baca Juga: DPRD Provinsi DKI Jakarta Fokus Kemudahan Berinvestasi di Jakarta untuk Mengatasi Pengangguran

Keringanan Khusus untuk Warga Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

"Ini adalah wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, terutama di momen istimewa HUT Jakarta dan HUT RI," ujarnya.

Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, menjelaskan lebih rinci bahwa program ini mencakup penghapusan sanksi denda dan bunga keterlambatan.

"Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sejak Sabtu 14 Juni hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini dalam rangka HUT Jakarta dan HUT ke-80 RI," kata Lusiana pada Jumat, 13 Juni 2025.

Baca Juga: Bocah Perempuan di Pamulang Tangsel Dicabuli, Berawal dari Rayuan Pelaku di Instagram

Syarat dan Tata Cara Pembayaran

Program ini berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak. Namun, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak saja, tanpa tambahan denda.


Berita Terkait


News Update