"Kalau punya tunggakan, yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, namun dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja," jelas Lusiana.
Berikut adalah ketentuan pembayaran berdasarkan lama tunggakan:
Tunggakan di bawah 1 tahun:
- Dapat dibayarkan secara online melalui aplikasi Signal atau di gerai Samsat terdekat.
Tunggakan lebih dari 1 tahun:
- Wajib datang langsung ke Samsat Induk dengan membawa berkas lengkap, termasuk BPKB, STNK asli, dan KTP.
Baca Juga: Genangan di Kembangan Akibat Luapan Kali Angke Dipastikan Surut Hari Ini
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Agustus 2025.
Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak hanya terbebas dari denda, tetapi juga membantu meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendukung pembangunan kota.
"Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk segera mengecek status pajaknya dan melakukan pembayaran pokok pajak," tandas Lusiana.
Program ini menjadi bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.