TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berkolaborasi dengan lintas instansi untuk memburu 16 orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke sejumlah negara.
Ke-16 buron TPPO yang diburu polisi, diketahui pernah ditangkap karena kasus serupa. Mereka diyakini berperan penting dalam aktivitas TPPO yang terbongkar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta selama empat bulan terakhir.
Sebelumnya Polresta Bandara Soetta telah menangkap 12 orang tersangka TPPO dan menggagalkan pemberangkatan pekerja migran ilegal.
Puluhan calon PMI diduga diberangkatkan secara ilegal ke berbagai negara tujuan seperti Kamboja, Qatar, Yunani, serta Abu Dhabi dan Dubai (UEA).
Para korban TPPO diberangkatkan menggunakan dokumen palsu seperti visa turis atau izin cuti, serta dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi, mulai dari asisten rumah tangga hingga pekerjaan digital di luar negeri.
Kepala Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono mengungkapkan, terdapat 16 DPO (daftar pencarian orang) yang terdiri dari delapan pria dan delapan perempuan.
Perannya berbeda-beda, mulai dari perekrut, pengurus dokumen, hingga penyalur PMI di negara tujuan.
“Tim kami terus bergerak di lapangan dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melacak keberadaan para buron ini,” ujarnya kepada awak media pada Kamis, 3 Juli 2025.
"Kami juga membuka peluang bagi masyarakat untuk melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang," kata dia.
Sejumlah inisial nama dalam daftar buron, antara lain ZM, YH, DN, MR, MS, dan V, disebut telah berulang kali terlibat dalam pengiriman PMI secara ilegal.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap 189 Kasus TPPO, Mayoritas Korban Anak-Anak
Mereka teridentifikasi lewat keterangan para tersangka yang sebelumnya telah diamankan.
Awalnya, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Maret 2025, yang mencurigai adanya keberangkatan calon PMI secara ilegal dari Terminal 3 Bandara Soetta.
Dari sana, investigasi mengungkap pola rekrutmen lewat media sosial, penampungan di hotel, hingga pengiriman keluar negeri menggunakan visa kunjungan.
“Para pelaku mendapat keuntungan antara 4 hingga 7 juta untuk setiap orang yang berhasil diberangkatkan secara ilegal. Sementara itu, para CPMI kerap menjadi korban eksploitasi dan tidak mendapatkan perlindungan hukum di negara tujuan,” lanjutnya.
Ia memastikan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk agen perekrut di dalam maupun luar negeri.
Kompol Yandri Mono menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak disertai prosedur resmi dan legal.
Sementara itu pihak berwenang masih terus memburu para DPO untuk menuntaskan jaringan perdagangan orang ini.
Kini, Bandara Soekarno-Hatta pun memperketat pengawasan terhadap keberangkatan warga ke luar negeri, khususnya pada jalur-jalur rawan TPPO. (CR-1)