"Korban dan kakaknya dititipkan kepada pelaku karena menurut tersangka, hubungan ibu mereka dengan keluarga besar sedang tidak harmonis. Namun, keduanya tetap berkomunikasi dengan neneknya," tambah Andi.
Atas perbuatannya, tersangka Haryanto dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tmtentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.