Soal Kemungkinan Ganja Medis Dilegalkan di Indonesia, Begini Penjelasan BNN

Rabu 02 Jul 2025, 15:13 WIB
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom saat pemusnahan barang bukti narkoba di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu, 2 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Kepala BNN RI, Marthinus Hukom saat pemusnahan barang bukti narkoba di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu, 2 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

"Kami tidak boleh berdiri di atas mitos-mitos, di atas kesaksian seorang saksi, saksi yang mengatakan bahwa saya sembuh ini karena saya menggunakan ganja," jelas dia.

"Itu kan tidak metodologis, harus melakukan pendekatan-pendekatan empiris dengan saintifik untuk membuktikan betul bahwa menggunakan ganja mengobati ini."

"Lalu kemudian ada konsensus-konsensus dari beberapa teori, beberapa peneliti. Baru kami mengatakan bahwa oke, ganja bisa digunakan untuk pengobatan," tambah Marthinus.


Berita Terkait


News Update