Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Diperpanjang! Ini Syarat dan Apa Saja yang Bisa Diputihkan Hingga September 2025

Rabu 02 Jul 2025, 10:30 WIB
Masih ada tunggakan pajak kendaraan? Manfaatkan program pemutihan diperpanjang Pemprov Jabar hingga September 2025. Cek syarat lengkap dan cara mengurusnya di sini! (Sumber: Pajak.com)

Masih ada tunggakan pajak kendaraan? Manfaatkan program pemutihan diperpanjang Pemprov Jabar hingga September 2025. Cek syarat lengkap dan cara mengurusnya di sini! (Sumber: Pajak.com)

Data Samsat Rancaekek menunjukkan, 30 persen wajib pajak masih belum melunasi tunggakan. Sementara itu, 70 persen atau sekitar 542 ribu lebih kendaraan telah membayar pajak pada periode pertama yang berakhir 30 Juni 2025.

Diskon Jasa Raharja dan Manfaat Lainnya

Selain pemutihan pajak, terdapat kebijakan baru terkait Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Wajib pajak hanya perlu membayar iuran Jasa Raharja untuk dua tahun terakhir (2024-2025), sedangkan denda keterlambatan tahun sebelumnya dihapus.

“Hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan. Iuran Jasa Raharja hanya berlaku dua tahun, tahun lalu dan tahun berjalan. Ini diskon dari Jasa Raharja,” jelas Dedi Mulyadi melalui akun TikTok-nya, Senin 30 Juni 2025.

Baca Juga: Skema Penerapan Pajak 0,5 Persen untuk Pedagang di E-Commerce

Apa Saja yang Dapat Diputihkan?

Berdasarkan rilis Bapenda Jabar, berikut manfaat program pemutihan pajak kendaraan:

  1. Bebas tunggakan pokok dan denda pajak: Cukup bayar pajak tahun berjalan.
  2. SWDKLLJ (Jasa Raharja) hanya untuk dua tahun terakhir: Denda sebelumnya dihapus.
  3. Bebas pajak 1 tahun untuk mutasi masuk Jabar: Tidak perlu bayar pajak tahun depan setelah mutasi.
  4. Penghapusan denda keterlambatan: Termasuk bagi yang melakukan mutasi dari luar daerah.

Dengan perpanjangan ini, Pemprov Jabar berharap semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan program ini untuk membersihkan tunggakan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di Jawa Barat.

Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kesempatan emas bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dibebani denda.

Masyarakat diharapkan segera memanfaatkan kebijakan ini sebelum berakhir pada 30 September 2025, mengingat manfaat yang diberikan cukup signifikan dalam meringankan beban pembayaran pajak.

Dengan adanya perpanjangan masa pemutihan ini, Pemprov Jabar berkomitmen untuk terus mendorong kepatuhan pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Diharapkan program ini tidak hanya membersihkan tunggakan pajak, tetapi juga meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya membayar pajak tepat waktu demi pembangunan Jawa Barat yang lebih baik.


Berita Terkait


News Update