POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi perpanjang masa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program periode pertama yang berakhir pada 30 Juni lalu. Perpanjangan dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi wajib pajak yang belum melunasi tunggakan pajak kendaraannya.
Berdasarkan data terbaru, masih terdapat sekitar 30 persen wajib pajak di Jawa Barat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.
Sementara itu, sebanyak 70 persen atau lebih dari 542 ribu kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan pada periode pertama. Tingginya angka penunggak inilah yang mendorong Pemprov Jabar untuk memperpanjang masa pengampunan pajak.
"Kami sebagai penerima informasi dan berita perpanjangan pemutihan kendaraan bermotor mulai 1 Juli sampai 30 September 2025 siap melaksanakan kembali program tersebut," tegas Nenden Heniwati, Kepala Samsat Kabupaten Bandung 1 Rancaekek.
Antusiasme masyarakat pun masih terlihat tinggi, terbukti dari ramainya kantor Samsat di berbagai wilayah, termasuk Samsat Rancaekek, sejak pengumuman perpanjangan ini disampaikan.
Perpanjangan Program, Ketentuan Tetap Sama
Program pemutihan pajak periode kedua ini tidak jauh berbeda dengan periode pertama. Wajib pajak yang memiliki tunggakan hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan, sedangkan sisa tunggakan sebelumnya dihapuskan.
"Kami sebagai penerima informasi dan berita perpanjangan pemutihan kendaraan bermotor mulai 1 Juli sampai 30 September 2025 siap melaksanakan kembali program tersebut," ujar Nenden Heniwati, Kepala Samsat Kabupaten Bandung 1 Rancaekek, Rabu 2 Juli 2025.
Baca Juga: Warga Depok Serbu Samsat Jelang Berakhirnya Program Pemutihan Pajak
Antusiasme Wajib Pajak Masih Tinggi
Berdasarkan pantauan di Kantor Samsat Rancaekek, Kabupaten Bandung, antrean wajib pajak tetap ramai setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan perpanjangan program ini.