Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani. (Sumber: POSKOTA | Foto: Samsul Fatoni)

Daerah

Pemkab Pandeglang Dapat Bagian Rp31 Miliar dari Opsen Pajak Kendaraan

Rabu 02 Jul 2025, 18:55 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pandeglang, mendapat bagian dana dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sebesar Rp31 miliar lebih, selama pemberlakuan pemutihan denda dan pokok PKB oleh Pemprov Banten.

Diketahui, program yang digelar atas kerja sama antara Pemkab Pandeglang dan UPTD Samsat, ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta sanksi administratif lainnya.

Tujuannya adalah, untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara tertib dan tepat waktu.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadani, bahwa antusiasme masyarakat Pandeglang terhadap program ini sangat tinggi.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Diperpanjang! Ini Syarat dan Apa Saja yang Bisa Diputihkan Hingga September 2025

Sehingga WP kendaraan berbondong-bondong datang ke Samsat Pandeglang.

“Selama tiga bulan pelaksanaan, tercatat puluhan ribu wajib pajak memanfaatkan program pemutihan ini. Total penerimaan mencapai Rp31,4 miliar,” ungkapnya, Rabu 2 Juli 2025.

Ramadani menerangkan, dana sebesar Rp31,4 miliar itu berasal dari opsen PKB sebesar Rp19,6 Miliar dan BBNKB sebesar Rp11,8 Miliar.

“Program ini terbukti efektif dalam mendorong masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Selain itu, ini juga berdampak positif pada peningkatan database kendaraan aktif di Kabupaten Pandeglang,” katanya.

Menurutnya, opsen pajak telah melebihi dari target yang ditetapkan. Hal ini terjadi, berkat dari adanya Program Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, yaitu pemutihan atau penghapusan denda pokok dan sanksi administrasi PKB.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Wilayah Jabar Diperpanjang Hingga September 2025, Ini Jadwal Terbarunya

“Alhamdulillah, punya pengaruh besar atas kebijakan Gubernur Banten terkait pemutihan PKB. Jadi real time, begitu opsen PKB dibayar ke Samsat, itu langsung digeser dipindah bukukan dari Kasda Provinsi Banten ke Kasda kabupaten dan kota,” ujarnya.

Program pemutihan pajak di Provinsi Banten, resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Warga yang belum sempat memanfaatkan program tersebut diimbau untuk tetap menunaikan kewajibannya agar terhindar dari sanksi administratif di kemudian hari.

"Alhamdulillah kebijakan gubernur Banten diperpanjang sampai tanggal 31 Oktober 2025, ini kesempatan buat masyarakat Pandeglang yang masih punya tunggakan pajak kendaraan agar menyelesaikan sebelum tanggal 31 Oktober nanti," tuturnya.

Tags:
BantenBapenda PandeglangRamdanipajak kendaraan

Samsul Fatoni

Reporter

Mohamad Taufik

Editor