POSKOTA.CO.ID - Fenomena sound horeg yang kerap dilakukan di sejumlah wilayah di Indonesia, terutama di Jawa Timur bukanlah hal yang baru di telinga masyarakat.
Bagi masyarakat di berbagai daerah, sound horeg sudah menjadi tradisi yang selalu dilakukan untuk merayakan peringatan atau hari penting.
Ternyata, penggunaan sound horeg yang sudah menjadi tradisi di daerah Jawa Timur ini dan beberapa daerah lainnya menimbulkan kontroversi bagi sebagian masyarakat.
Baca Juga: Viral, Warung Warga di Jember Dirusak Demi Truk Sound Horeg Bisa Lewat, Netizen: Jahat Banget..
Banyak masyarakat yang menilai jika penggunaan sound horeg untuk merayakan berbagai acara sebagai iring-iringan justru sangat mengganggu.
Apalagi, belakangan ada beberapa pelaksanaan sound horeg yang dinilai merugikan, mulai dari pelaksanaan sound horeg tanpa izin di laut Pasuruan hingga kasus penonton yang tertimpa sound horeg di Bondowoso.
Bahkan, baru-baru bini viral sebuah video yang menampilkan warga rela merobohkan gapura dan merusak genteng rumah demi membiarkan truk sound horeg melintas.
Beberapa kejadian tersebut semakin membuat sejumlah orang yakin jika sound horeg lebih banyak memberikan kerugian daripada hiburan bagi masyarakat.
Baca Juga: Viral, Warung Warga di Jember Dirusak Demi Truk Sound Horeg Bisa Lewat, Netizen: Jahat Banget..
Apalagi, tak sedikit masyarakat yang menggunakan sound horeg untuk merayakan acara keagamaan, seperti maulid Nabi Muhammad SAW.
Lantas, bagaimna hukum sound horeg dalam agama Islam dan juga peraturan pemerintah? Simak penjelasannya di bawah ini.
Ulama Jawa Timur Haramkan Sound Horeg
Para ulama dari sejumlah pondok pesantren di Jawa Timur belum ini menggelar forum untuk membahas mengenai hukum sound horeg.
Berdasarkan hasil diskusi dalam Forum Satu Muharram (FSM) Pondok Pesantren se-Jawa Madura ini, para ulama menetapkan jika pertunjukan sound horeg haram mutlak.
para ulama sepakat bahwa penggunaan sound horeg bukan hanya mengganggu karena suaranya yang bising, tapi juga mengandung dampak sosial dan moral yang dinilai kurang tepat pada setiap pertunjukannya.
Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system," jelas Pengasuh Pondok Pesantren Besuk, Kh Muhibbul Aman Aly, seperti dikutip Poskota dari akun Instagram @ajir_ubaidillah.
Pemerintah Apresiasi Sound Horeg
Berbanding terbalik dengan fatwa ulama yang menyebut sound horeg haram, Kementerian Hukum Jawa Timur justru menyebut sound horeg layak diberi apresiasi.
Bahkan, Kemenkum Jatim juga telah mengesahkan sound horeg sebagai Hal atas Kekayaan Intelektual (HaKI) pada April 2025 lalu.
Pasalnya, sound horeg dinilai masuk ke dalam kategori hak cipta dan desain industri yang merupakan hasil karya anak bangsa dan perlu dilindungi.