Kontroversi Sound Horeg: Haram Menurut Ulama, Tapi Didukung Pemerintah

Rabu 02 Jul 2025, 09:46 WIB
Sound horeg haram berdasarkan fatwa ulama, namun diperbolehkan pemerintah. (Sumber: Facebook/Sound Horeg)

Sound horeg haram berdasarkan fatwa ulama, namun diperbolehkan pemerintah. (Sumber: Facebook/Sound Horeg)

Para ulama dari sejumlah pondok pesantren di Jawa Timur belum ini menggelar forum untuk membahas mengenai hukum sound horeg.

Berdasarkan hasil diskusi dalam Forum Satu Muharram (FSM) Pondok Pesantren se-Jawa Madura ini, para ulama menetapkan jika pertunjukan sound horeg haram mutlak.

para ulama sepakat bahwa penggunaan sound horeg bukan hanya mengganggu karena suaranya yang bising, tapi juga mengandung dampak sosial dan moral yang dinilai kurang tepat pada setiap pertunjukannya.

Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system," jelas Pengasuh Pondok Pesantren Besuk, Kh Muhibbul Aman Aly, seperti dikutip Poskota dari akun Instagram @ajir_ubaidillah.

Pemerintah Apresiasi Sound Horeg

Berbanding terbalik dengan fatwa ulama yang menyebut sound horeg haram, Kementerian Hukum Jawa Timur justru menyebut sound horeg layak diberi apresiasi.

Bahkan, Kemenkum Jatim juga telah mengesahkan sound horeg sebagai Hal atas Kekayaan Intelektual (HaKI) pada April 2025 lalu.

Pasalnya, sound horeg dinilai masuk ke dalam kategori hak cipta dan desain industri yang merupakan hasil karya anak bangsa dan perlu dilindungi.


Berita Terkait


News Update