Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Jambret HP di Jakbar Diciduk Polisi saat Menengok Istrinya yang Akan Melahirkan
Rabu 02 Jul 2025, 17:49 WIB

Editor
Mohamad Taufik Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Kasus Penyekapan Pekerja di Senen, Said Iqbal Desak Disnakertrans Jakarta Cek Status Perusahaan
Nasional
Bimteknas Legislator Se-Indonesia, AHY Instruksikan Fraksi Demokrat Perjuangkan Aspirasi Rakyat