POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan perhatian khusus kepada para pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) melalui pencairan tunjangan anak yang dilakukan bersamaan dengan gaji pokok bulanan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan mantan aparatur sipil negara yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
PT Taspen (Persero) sebagai badan penyelenggara menjamin proses pencairan berjalan lancar dan tepat waktu.
Tunjangan ini menjadi salah satu bentuk dukungan finansial bagi pensiunan yang masih memiliki tanggungan anak, membantu meringankan beban ekonomi di tengah tantangan hidup pascapurnabakti.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair Hari Ini, 1 Juli 2025: Bisa Diantar ke Rumah? Simak Ketentuannya!
Besaran tunjangan anak ini dihitung sebesar 2 persen dari gaji pokok pensiun, dengan nominal yang bervariasi tergantung golongan kepangkatan terakhir.
Pencairan yang dilakukan secara serentak ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi para penerima manfaat.
Besaran Tunjangan Anak 2 Persen dari Gaji Pokok Pensiun
Tunjangan anak bagi pensiunan PNS dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji pokok pensiun. Secara rinci, besaran tunjangan ini setara dengan 2 persen dari gaji pokok pensiunan.
Sebagai contoh, bagi pensiunan golongan IIa dengan gaji pokok Rp1.748.100, tunjangan anak yang diterima adalah Rp34.962 per bulan.
Adapun rentang gaji pensiun bervariasi tergantung golongan, mulai dari Rp1.748.100 (golongan IIa) hingga Rp4.957.200 (golongan IVe). Dengan demikian, nominal tunjangan anak juga berbeda-beda sesuai golongan masing-masing pensiunan.