Berikut rincian tunjangan anak untuk pensiunan PNS golongan I hingga IV yang dicairkan oleh PT Taspen:
Golongan I
- Ia: Rp34.962 – Rp39.244
- Ib: Rp34.962 – Rp41.546
- Ic: Rp34.962 – Rp43.304
- Id: Rp34.962 – Rp45.134
Golongan II
- IIa: Rp34.962 – Rp56.678
- IIb: Rp34.962 – Rp59.076
- IIc: Rp34.962 – Rp61.574
- IId: Rp34.962 – Rp64.176
Golongan III
- IIIa: Rp34.962 – Rp71.176
- IIIb: Rp34.962 – Rp74.184
- IIIc: Rp34.962 – Rp77.322
- IIId: Rp34.962 – Rp80.592
Golongan IV
- IVa: Rp34.962 – Rp84.000
- IVb: Rp34.962 – Rp87.556
- IVc: Rp34.962 – Rp91.258
- IVd: Rp34.962 – Rp95.118
- IVe: Rp34.962 – Rp99.142
Manfaat Lain untuk Pensiunan PNS
Selain tunjangan anak, para pensiunan PNS juga berhak mendapatkan berbagai manfaat lainnya, seperti:
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan pangan
- Bantuan kesehatan melalui ASKES Pensiunan
Baca Juga: Berapa Batas Usia Pensiun PNS Guru? Ini Aturan Lengkap Beserta Perhitungan Gaji Terbaru
Dana pensiun bulanan
Kebijakan pencairan tunjangan anak bersamaan dengan gaji pokok diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pensiunan, terutama yang masih memiliki anak dalam tanggungan.
Bagi para pensiunan yang belum menerima tunjangan ini, disarankan untuk segera menghubungi kantor PT Taspen terdekat atau memastikan data kepesertaan telah lengkap dan valid.
Dengan adanya kebijakan pencairan tunjangan anak ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan hidup para pensiunan PNS dan keluarganya.
Pemerintah melalui PT Taspen terus berupaya memastikan seluruh hak pensiunan dapat diterima secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi para pensiunan yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau mengalami kendala dalam pencairan, dapat menghubungi kantor PT Taspen terdekat atau mengakses layanan customer service melalui website resmi dan call center Taspen. Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh pensiunan PNS di Indonesia.