Gaji Pensiunan PNS Cair Hari Ini, 1 Juli 2025: Bisa Diantar ke Rumah? Simak Ketentuannya!

Selasa 01 Jul 2025, 13:40 WIB
Gaji pensiunan PNS cair hari ini (Sumber: Pexels/Derfino Maasy)

Gaji pensiunan PNS cair hari ini (Sumber: Pexels/Derfino Maasy)

POSKOTA.CO.ID - Kabarnya, para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) se-Indonesia patut bersuka cita.

Mulai hari ini, 1 Juli 2025, PT Taspen secara resmi mencairkan gaji pokok beserta tiga tunjangan untuk seluruh golongan pensiunan PNS, mulai dari Golongan I hingga IV.

Tak hanya itu, PT Taspen juga memberlakukan kebijakan baru, yaitu layanan pengantaran gaji langsung ke rumah bagi pensiunan yang memenuhi persyaratan.

Lantas, berapa jumlah gaji yang diterima? Siapa saja yang berhak mendapatkan layanan antar ke rumah? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Mulai Disalurkan, Gaji ke-13 PNS Juni 2025 Cair Bertahap dan Belum Sepenuhnya Dibayarkan, Intip Selengkapnya!

Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan (Cair 1 Juli 2025)

Pencairan gaji pensiunan kali ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.

Kebijakan ini telah disetujui oleh Presiden Jokowi dan dirancang oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, dengan kenaikan sebesar 12 persen sejak 26 Januari 2024 hingga pencairan hari ini.

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Tiga Tunjangan yang Turut Dicairkan

Selain gaji pokok, PT Taspen juga mencairkan tiga tunjangan berikut:

  1. Tunjangan Pangan: Rp72.420 per bulan (setara 10 kg beras, maksimal 4 orang per KK)
  2. Tunjangan Anak: 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak)
  3. Tunjangan Pasangan: 10 persen dari gaji pokok

Layanan Antar Gaji ke Rumah: Syarat dan Ketentuan

Mulai 1 Juli 2025, pensiunan PNS bisa mendapatkan gaji mereka diantar langsung ke rumah, namun dengan beberapa ketentuan.

Layanan ini khusus ditujukan bagi pensiunan lansia atau yang memiliki penyakit permanen, dan mungkin belum tersedia di semua daerah.

Baca Juga: Taspen Akan Salurkan Gaji Pokok dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan II dalam 12 Hari Lagi

Syarat Pengantaran Gaji ke Rumah:

  • Terdaftar sebagai penerima aktif di PT Taspen
  • Bukan penerima pensiun ganda
  • Mengajukan permohonan tertulis untuk layanan antar
  • Berdomisili di wilayah yang terjangkau mitra kurir Taspen
  • Tidak memiliki akses transportasi atau tinggal sendirian

Dokumen yang Dibutuhkan:

  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi buku tabungan pensiun
  • Surat pernyataan tidak mampu dari kantor pos
  • Surat keterangan RT/RW tentang kondisi kesehatan
  • Formulir layanan antar dari PT Taspen

Alasan Penghentian Layanan Antar:

PT Taspen dapat menghentikan layanan ini jika:

  • Pensiunan tidak melakukan konfirmasi bulanan
  • Petugas gagal menemui penerima setelah beberapa kali kunjungan
  • Gaji bisa tertunda jika penerima tidak ada di rumah saat petugas datang.
  • Manfaat Kebijakan Pengantaran Gaji ke Rumah

Kebijakan ini diharapkan dapat:

  • Mengurangi antrean di bank dan kantor pos
  • Memudahkan pensiunan di daerah terpencil
  • Memberikan kenyamanan bagi pensiunan dengan keterbatasan fisik

Dengan pencairan gaji dan tunjangan per 1 Juli 2025 serta layanan antar ke rumah, pemerintah melalui PT Taspen menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kepada para pensiunan PNS.

Pastikan semua persyaratan terpenuhi jika ingin memanfaatkan fasilitas ini.


Berita Terkait


News Update